Kelompok Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional dilingkup BBPI Semarang, meliputi Perekayasa dan Litkayasa.
Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi dalam suatu kelompok kerja fungsional pada bidang penelitian terapan, pengembangan, perekayasaan, dan pengoperasian yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang (sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya)
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yang selanjutnya disebut Teknisi Litkayasa adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan pada instansi pemerintah (sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 147/Kp/BPPT/V/2007 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa) dan Angka Kreditnya.
Daftar Nama Kelompok Jabatan Perekayasa
Daftar Nama Kelompok Jabatan Litkayasa